WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sedang menyelidiki dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris.
Laporan yang diterima oleh Bawaslu DKI menyebutkan bahwa Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah, yakni kapal Dinas Perhubungan (Dishub), untuk kegiatan kampanye di Kepulauan Seribu.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, menyatakan bahwa dalam penelusuran di Pulau Seribu terdapat dugaan bahwa Fahira Idris, seorang calon anggota DPD, menggunakan kapal Dinas Perhubungan.
Benny juga menambahkan bahwa informasi dari pengawas pemilu menunjukkan bahwa Fahira melakukan kampanye sebagai caleg petahana, bukan sebagai anggota DPD yang tengah menjalankan tugasnya.
"Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami," ucap Benny, mengutip Kompas, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga:
KPU Sahkan 580 Caleg Terpilih, 8 Caleg Diganti
Saat ini Bawaslu tengah menelusuri apakah kapal yang digunakan Fahira menuju Kepulauan Seribu difasilitasi oleh pemerintah atau tidak.
"Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu kan tidak boleh. Ibaratnya meskipun calon ini petahana, punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," kata Benny.
Sementara itu, Fahira Idris membantah berkampanye di Kepulauan Seribu. Fahira mengaku pergi ke Kepulauan Seribu untuk melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPD RI.
"Bukan (kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI," kata Fahira saat dikonfirmasi.
Benny sebelumnya menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024. Salah satu di antaranya terjadi di Kepulauan Seribu.
"Hari ini ada beberapa informasi yang masuk. Di Kepulauan Seribu itu ada kampanye yang memakai fasilitas pemerintah, dalam hal ini kapal," ujar Benny.
Selain di Kepulauan Seribu, pelanggaran yang diduga juga terjadi di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Benny menyatakan bahwa dugaan pelanggaran di Jakarta Barat melibatkan ketua RT dan RW yang menunjukkan dukungan terhadap calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai.
"Sementara di Jakarta Timur, terdapat dua kasus dugaan pelanggaran. Panwascam dilaporkan melakukan pemerasan, dan juga terjadi pembagian sembako di sana," ujar Benny.
Semua laporan terkait dugaan pelanggaran ini masih dalam proses penelusuran. Bawaslu di tingkat kota dan Kepulauan Seribu masih aktif menginvestigasi laporan-laporan tersebut.
"Benny menegaskan, "Saya sudah meminta kepada jajaran kami untuk menangani ini demi kepastian hukum dan keadilan. Ini harus ditindaklanjuti."
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]