WahanaNews.co, Kota Malang - Spanduk yang menolak Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, muncul di Kota Malang. Bawaslu akan melakukan evaluasi terkait keberadaan spanduk tersebut.
Hasbi Ash Shiddiqy, Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keluhan terkait spanduk penolakan terhadap Gibran yang terpasang di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Malang Gelar Operasi Pasar Beras Program SPHP
"Ada laporan masuk, ada yang menyampaikan kepada kita. Soal spanduk tolak Gibran. Kami akan melakukan kajian terkait spanduk itu. Apakah merupakan bentuk dari black campaign, dan berdampak mengganggu tahapan kampanye pemilu," ujar Hasbi, mengutip detikJatim, Senin (29/1/2024).
Hasbi mengatakan Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan barang dari pemilu. Contohnya adalah alat peraga kampanye, kemudian spanduk Gibran yang berada di Jalan Muharto tersebut, dapat dipastikan bukan dari barang kampanye.
"Wilayah Bawaslu adalah mengawasi barang dari pemilu, kalau sekarang masa kampanye. Yang kita awasi soal APK (alat peraga kampanye). Kalau yang ini (spanduk) bagaimana? Kalau ini bukan bahan kampanye," imbuhnya.
Baca Juga:
BPBD Kota Malang Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Kota Tangguh Bencana
"Tetapi itu, ada potensi mengganggu berjalannya kampanye. Di Bawaslu tetap kita kaji, tapi tidak bisa sendiri (penertiban). Kita akan koordinasi dengan Pemkot Malang, dan pihak berwajib untuk penertiban," sambungnya.
Menurut Hasbi, jika spanduk terbukti memiliki unsur-unsur negatif dan mengganggu pelaksanaan kampanye, maka akan dilakukan penertiban bersama pihak terkait.
"Dalam penertiban kita tidak bisa sendiri. Kami akan koordinasikan juga dengan pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, Satpol PP dan KPU terkait masalah ini," tuturnya.
Hasbi menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, dilarang melakukan kampanye negatif atau black campaign. Terkait laporan mengenai spanduk penolakan Gibran di Jalan Muharto, belum dapat dipastikan apakah dapat dikategorikan sebagai black campaign.
"Dalam Bawaslu, prinsipnya dalam kampanye dilarang melakukan black campaign atau kampanye negatif. Dugaan seperti itu perlu dievaluasi apakah melanggar aturan atau tidak. Kami akan melakukan peninjauan karena tidak dapat langsung menindak tanpa proses evaluasi," ungkapnya.
Seperti yang telah dilaporkan, muncul spanduk penolakan terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, di Kota Malang.
Spanduk tersebut berisi kalimat yang menyinggung masalah etika dan mengatasnamakan diri sebagai warga Madura yang mendukung Mahfud Md.
Terdapat dua lokasi spanduk yang terlihat, yakni di gapura Jalan Muharto gang 7 dan Gang 5, Kota Malang.
Isi spanduk tersebut menegaskan larangan bagi yang dianggap tidak beretika untuk masuk ke kampung tersebut, sementara foto Gibran ditandai dengan garis miring sebagai simbol penolakan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]