WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, meyakini bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 sebelum tanggal 20 Maret 2024.
"Semua orang, saya kira punya komitmen yang sama, memanfaatkan waktu yang ada, walaupun otomatis waktu istirahatnya terbatas," kata Lolly dalam diskusi/dialog di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3/2024) malam.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Sementara itu, Lolly juga kembali mengingatkan KPU RI untuk dapat menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Kalau bagi Bawaslu ya harus selesai. Kenapa? Karena memang jadwalnya sudah jelas, tanggal 20 (Maret 2024) itu penetapan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga mengingatkan KPU RI agar dapat menyelesaikan rekapitulasi Pemilu 2024 tepat waktu.
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
"Harus sudah selesai. Tanggal 20 Maret (2024) harus sudah selesai," kata Bagja dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 dan dipantau dari Jakarta (13/3/2024).
Bagja kemudian menjelaskan bila proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu, maka KPU RI dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali," ujarnya.
Walaupun demikian, Bagja memaklumi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu atau tidak sesuai jadwal yang seharusnya, yakni 10 Maret 2024.
"Dasarnya force majeure. Kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 15 Februari-2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai pada 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.
Sementara itu, berdasarkan "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Senin (4/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 421.605 suara di 127 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 120.085 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 117.351 suara.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3/2024) hingga Kamis (14/3/2024) pukul 23.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 25 provinsi di tingkat nasional.
25 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.
Selanjutnya, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 65.339.951 suara di 25 provinsi tersebut. Selanjutnya, Anies-Muhaimin mendapatkan 24.268.401 suara, serta Ganjar-Mahfud meraih 21.224.173 suara.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
[Redaktur: Sandy]