WahanaNews.co | Bawaslu menerima gugatan dari Lima sampai enam partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Ada lima partai yang status permohonannya sudah lengkap hingga 20 Oktober 2022," ujar Komisioner Bawaslu Puadi kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Baca Juga:
Pengamat Sebut PDIP Kalah di Jateng Karena Faktor Jokowi dan Prabowo
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Mereka menggugat keputusan KPU yang menyatakan kelima partai tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
"Laporan permohonan sengketa proses pemilu," ucap Puadi.
Baca Juga:
Pertama dalam Sejarah, 1.556 Pasangan Kandidat Bertarung di 545 Daerah
Diketahui pada Jumat (21/10) Bawaslu telah memediasi antara KPU dengan PKPI. Hari ini, empat partai lainnya juga akan dimediasi antara partai dan pihak KPU untuk penyelesaian sengketa verifikasi administrasi.
Sebagai catatan, Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan sejak laporannya resmi diterima. Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Jika tak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir, yakni ajudikasi.