WahanaNews.co | Bawaslu menerima gugatan dari Lima sampai enam partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Ada lima partai yang status permohonannya sudah lengkap hingga 20 Oktober 2022," ujar Komisioner Bawaslu Puadi kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Mereka menggugat keputusan KPU yang menyatakan kelima partai tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
"Laporan permohonan sengketa proses pemilu," ucap Puadi.
Baca Juga:
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
Diketahui pada Jumat (21/10) Bawaslu telah memediasi antara KPU dengan PKPI. Hari ini, empat partai lainnya juga akan dimediasi antara partai dan pihak KPU untuk penyelesaian sengketa verifikasi administrasi.
Sebagai catatan, Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan sejak laporannya resmi diterima. Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Jika tak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir, yakni ajudikasi.