WahanaNews.co | Bawaslu menerima gugatan dari Lima sampai enam partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Ada lima partai yang status permohonannya sudah lengkap hingga 20 Oktober 2022," ujar Komisioner Bawaslu Puadi kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Mereka menggugat keputusan KPU yang menyatakan kelima partai tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
"Laporan permohonan sengketa proses pemilu," ucap Puadi.
Baca Juga:
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
Diketahui pada Jumat (21/10) Bawaslu telah memediasi antara KPU dengan PKPI. Hari ini, empat partai lainnya juga akan dimediasi antara partai dan pihak KPU untuk penyelesaian sengketa verifikasi administrasi.
Sebagai catatan, Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan sejak laporannya resmi diterima. Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Jika tak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir, yakni ajudikasi.
Berdasarkan laman resmi kpu.go.id, Jumat (14/10/2022), tercantum file yang menampilkan daftar 18 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi. File tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Sementara itu, berdasarkan data terakhir pada Senin (3/10) lalu, terdapat 20 partai yang lolos saat masa perbaikan verifikasi administrasi.
Ini berarti ada dua partai yang dinyatakan tidak lolos saat masa perbaikan tersebut. Kedua partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Rakyat Adil dan Makmur.
Berikut daftar 18 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
Ini dia daftar partai yang dinyatakan lolos verifikasi.[zbr]