WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan resmi memberikan vonis penjara selama tiga tahun kepada Rangga (42) akibat terbukti membeli tiga buah durian dengan menggunakan uang palsu.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rangga selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis hakim yang diketuai Martua Sagala sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (12/2).
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim menyatakan terdakwa terbukti mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (10/2). Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan, peristiwa terjadi pada Senin 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Petugas Polsek Sunggal yang sedang piket mendapat informasi bahwa di tempat penjualan durian di Jalan Ngumban Surbakti terjadi keributan.
Setelah sampai lokasi kejadian, polisi melihat terdakwa sudah ditangkap pedagang durian dan warga.
Terdakwa diciduk karena membeli 3 buah durian dengan menggunakan uang palsu yakni 1 lembar uang kertas Rp100 ribu dan tiga lembar uang pecahan Rp10.000.