WahanaNews.co | Menanggapi kasus yang menjerat komedian Marshel Widianto tentang pembelian konten video pornografi dari Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans, pihak kepolisian dengan tegas menyebut jika perbuatan itu tidak dibenarkan.
"Kan itu tidak dibenarkan ya (pembelian konten pornografi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (67/4/2022).
Baca Juga:
Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto, Pemeriksaan Alex Marwata Minta Ditunda
Meski demikian pihaknya masih belum dapat menyimpulkan apakah Marshel akan menjadi tersangka atau tidak.
Saat ini, Zulpan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Penyidik akan riksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini," jelasnya.
Baca Juga:
Polda Metro Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Nasution
Komedian yang baru naik daun itu diduga memborong puluhan foto dan video berbau pornografi milik Gusti Ayu Dewanti memenuhi panggilan penyidik, Kamis (7/4/2022). Marshel hadir sekitar pukul 09.55 WIB dengan mengenakan kaus hitam.
Marshel sangat irit bicara pada saat diberondong pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggunya sejak pagi hari. Dia mengaku tidak ada masalah dalam kasus tersebut.
"Gua engak apa-apa. Ayo lah guys," ujar Marshel menerobos wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. [bay]