WahanaNews.co | Menanggapi kasus yang menjerat komedian Marshel Widianto tentang pembelian konten video pornografi dari Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans, pihak kepolisian dengan tegas menyebut jika perbuatan itu tidak dibenarkan.
"Kan itu tidak dibenarkan ya (pembelian konten pornografi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (67/4/2022).
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
Meski demikian pihaknya masih belum dapat menyimpulkan apakah Marshel akan menjadi tersangka atau tidak.
Saat ini, Zulpan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Penyidik akan riksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini," jelasnya.
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
Komedian yang baru naik daun itu diduga memborong puluhan foto dan video berbau pornografi milik Gusti Ayu Dewanti memenuhi panggilan penyidik, Kamis (7/4/2022). Marshel hadir sekitar pukul 09.55 WIB dengan mengenakan kaus hitam.
Marshel sangat irit bicara pada saat diberondong pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggunya sejak pagi hari. Dia mengaku tidak ada masalah dalam kasus tersebut.
"Gua engak apa-apa. Ayo lah guys," ujar Marshel menerobos wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. [bay]