WahanaNews.co, Jakarta - Berbalut dana komando (Dako), mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima suap sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Oditur Militer Kolonel Laut Wensuslaus Kapo mengatakan Henri diduga menerima suap dari Mulsunadi Gunawan (saksi-10) selaku Komisaris Utama PT Grafika Sejati dan Roni Aidil (saksi-9) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Baca Juga:
Basarnas Berikan Penghargaan kepada Fakultas Kedokteran UNG di Kota Gorontalo
"Bahwa total dana komando yang diberikan oleh saksi-9 dan saksi-10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400," ujar Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta, Senin (1/4/2024).
Henri disebut berinisiatif meminta uang tersebut karena Mulsunadi dan Roni mendapat proyek di Basarnas.
Oditur menjelaskan pihak yang mengurus Dako ialah Letkol Afri Budi Cahyanto (saksi-2) selaku Koorsmin Kabasarnas. Jabatan Koorsmin sebelumnya tidak ada, tetapi dibentuk secara khusus oleh Henri.
Baca Juga:
Basarnas Pontianak Terus Cari Dua Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem
"Bahwa dalam pengurusan dan penggunaan uang dana komando dari rekanan terdakwa selalu memerintahkan saksi-2 termasuk mentransfer uang dana komando kepada Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachael Sandika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma sesuai jumlah nominal yang terdakwa tentukan dan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas, sosial dan pribadi," kata oditur.
Henri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah mendengar dakwaan tersebut, Henri mengatakan akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Sidang eksepsi akan digelar pada Senin, 22 April 2024.