"Kami mengajukan eksepsi," kata Henri.
Penasihat hukum Henri, Muhammad Adrian Zulfikar, menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena surat dakwaan tidak jelas.
Baca Juga:
Basarnas Berikan Penghargaan kepada Fakultas Kedokteran UNG di Kota Gorontalo
"Dakwaan kabur dan tidak jelas karena dalam dakwaan pertama disebutkan bahwa tuduhan total dana komando yang diterima terdakwa sebesar Rp7,8 miliar. Namun, dalam dakwaan kedua dan ketiga disebutkan bahwa tuduhan total dana komando yang diterima Rp8,5 miliar," ujar Adrian.
"Dalam dakwaan oditur tidak jelas mengurai cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan bapak Henri selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa," sambungnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.