WahanaNews.co, Tapteng - Beredar kabar, Zainal Arifin Nasution, tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tewas karena dianiaya tahanan lainnya.
Melansir refubliknews.com, Karupam Lapas Kelas IIA Bekasi, menyebutkan KPLP Bimo beserta para narapidana yang diduga terlibat atas kematian almarhum Zainal Arifin Nasution, sudah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.
Baca Juga:
Pedagang di Rawamangun Ditemukan Tewas Dicor di Tokonya Sendiri, Tukang Jadi Tersangka
"Masalah ini sudah ramai pak, bahkan sudah sampai ke Dirjen. Setelah kejadian itu pak Bimo langsung ditarik ke Kanwil Jabar di Bandung menjadi pengawas. Para narapidana yang diduga terlibat dengan kematian almarhum juga langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” ujar Edi, mengutip refubliknews.com.
Sahnan Nasution, ayah kandung almarhum Zainal Arifin Nasution, yang disambangi dikediamannya di Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (5/6/2024), menyeburkan jika ianya telah mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap almarhum Zainal Arifin Nasution, melalui Kantor Hukum Dr HM Farhat Abbas SH MH & Rekan.
Kantor Hukum Dr HM Farhat Abbas SH MH & Rekan, telah melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sub pembunuhan sub penganiayaan dan sub pengeroyokan, dengan korban a.n Zainal Arifin Nasution yang diduga dibunuh atau dianiaya di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Jalan Pahlawan No. 1 RT. 5 RW. 1 Kelurahan Arenjaya. Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Baca Juga:
Nur Diana Meninggal Setelah Dianiaya Pacar yang Merupakan Oknum TNI di Papua, Keluarga Minta Keadilan
"Sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporannya sudah teregister dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/964/V/2024/SPLT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya," ujar Sahnan Nasution.
Sahnan juga menyebutkan jika Kantor Hukum Dr HM Farhat Abbas SH MH & Rekan, telah meminta kepada penyidik polisi untuk meminta pemeriksaan luar jenazah atau pemeriksaan pembedahan jenazah (otopsi) terhadap jenazah a.n Zainal Arifin Nasution.
"Kita siap jika harus dilakukan ekshumasi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Zainal Arifin Nasution, tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Zainal Arifin Nasution, ditemukan tidak bernyawa dalam posisi tergantung di kamar mandi Lapas Bulak Kapal, Minggu (19/5/2024).
Namun pihak keluarga mengaku curiga dan menduga kematian tersebut tidak wajar, karena ada sejumlah luka sobek dan luka lebam dibeberapa bagian tubuh tersangka kasus narkotika, yang baru sekitar 4 hari ditahan di lapas Bulak Kapal dengan status titipan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi itu.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, keluarga memberikan surat kuasa khusus kepada Kantor Hukum Dr HM Farhat Abbas SH MH & Rekan, beralamat di Jakarta Selatan.
[Redaktur :Dzulfadli Tambunan]