WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi terhadap anak di tempat penitipan atau daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tengah menjadi sorotan tajam publik.
Tindak keji ini terbongkar usai pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4) lalu. Dalam penggerebekan itu ditemukan kondisi balita yang jauh dari kata layak.
Baca Juga:
Tegur Ibu Marahi Anak, Prajurit TNI AD Jadi Korban Pengeroyokan di Depok
Melansir CNN Indonesia berikut sejumlah fakta di balik kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja:
Anak-anak diikat dari pagi hingga dijemput orang tua
Bayi dan balita yang dititipkan di Daycare Little Aresha ternyata diikat pada bagian tangan dan kakinya sejak pertama kali tiba di lokasi pada pagi hari.
Baca Juga:
Minim Pengawasan, 44 Persen Daycare di RI Belum Berizin
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membeberkan bahwa tindakan tak manusiawi tersebut bukan hukuman, melainkan diklaim sebagai 'metode pengasuhan' rutin yang diberlakukan di fasilitas tersebut.
Adrian menjelaskan, anak-anak dibiarkan terikat sepanjang hari hingga waktu penjemputan tiba. Ikatan tersebut hanya dilepas pada momen-momen tertentu, terutama sebagai siasat untuk mengelabui orang tua korban.
"Iya, [langsung diikat sejak dititipkan]. Nanti setelah mau makan baru dipakain baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali," ungkap Adrian di Mapolresta Yogyakarta, Senin (26/4).
"Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas," sambungnya.
Kekejaman ini turut diperkuat oleh hasil visum medis. Pemeriksaan terhadap tiga anak menunjukkan adanya bekas luka lecet di pergelangan tangan dan kaki yang identik dengan bekas ikatan kuat.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalih di balik tindakan kejam ini adalah keterbatasan tenaga pengasuh yang tidak sebanding dengan jumlah anak titipan. Adrian menyebut, dalam satu sif, hanya ada dua hingga empat pengasuh yang harus menanggung beban mengurus sekitar 20 anak sekaligus.
"Kalau dari keterangan dari para pelaku ya, karena mereka itu meng-handle dua orang, ada dua orang, miss itu, meng-handle untuk sampai dua puluh orang," kata Adrian.
"Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan dari mandi, menggunakan baju sampai ini, sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak manusiawi tersebut," lanjutnya.
Ketua-kepsek yang perintahkan bayi diikat
Kepolisian mengungkap bahwa Ketua yayasan dan kepala sekolah daycare Little Aresha diduga kuat menjadi aktor utama yang menginstruksikan berbagai tindakan tak manusiawi terhadap anak-anak titipan.
Ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP memberikan perintah penyiksaan itu kepada para pengasuh semata-mata lewat arahan lisan.
"Kalau aturan tertulis atau tata cara itu (penanganan anak tak manusiawi) tidak ada, namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh ketua yayasan. Di SOP nggak ada, itu disampaikan secara lisan," kata Adrian.
"[Peran AP] sama, karena ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir di tiap pagi dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan," sambungnya.
Lebih miris lagi, Adrian menyebut bahwa instruksi tak wajar ini bukan hal baru. Arahan untuk menangani anak secara tak manusiawi rupanya sudah diwariskan secara turun-temurun kepada generasi pengasuh terdahulu yang pernah bekerja di daycare tersebut.
Sebagaimana diungkap pihak kepolisian sebelumnya, salah satu bentuk perlakuan tak manusiawi yang diinstruksikan secara lisan oleh para pimpinan ini adalah mengikat anak-anak yang dititipkan di sana.
Penasehat yayasan dosen aktif UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM) membenarkan bahwa Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha, yakni Cahyaningrum Dewojati, berstatus sebagai dosen aktif di kampus tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya nama serta foto sang akademisi secara luas di media sosial belakangan ini.
"Terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan salah satu dosen di perguruan tinggi kami, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan benar merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi," kata Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana dalam keterangannya, Senin.
Tak kantongi izin beroperasi
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan tempat penitipan anak tersebut tidak mengantongi izin beroperasi.
"Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada," terang Hasto saat ditemui setelah menghadiri acara di Kota Jogja.
KPAI desak penutupan permanen
Merespons rentetan temuan mengerikan di fasilitas tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mendesak agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen.
"KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Senin (27/4).
Lebih lanjut, KPAI mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola daycare di wilayahnya. Langkah preventif ini harus mencakup pendataan ulang kelayakan izin operasi serta pembinaan masif kepada seluruh pengelola penitipan anak.
"Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Dan biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa. Kalau menurut aturan pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat," terang Diyah.
Secara khusus, Diyah memandang bahwa tindak kekerasan dan penelantaran di Little Aresha memiliki pola yang jauh lebih sistematis.
"Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens," katanya.
Korban mencapai 53 anak
Jumlah anak yang diduga jadi korban kekerasan daycare Little Aresha berjumlah 53 anak. Jumlah ini diduga masih bisa bertambah karena penyelidikan masih berlangsung.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 30 orang, mulai dari pengasuh, pimpinan yayasan, hingga satu orang petugas keamanan dari daycare Little Aresha di Yogyakarta.
Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan tersebut. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (25/4).
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.
[Redaktur: Alpredo Gultom]