WahanaNews.co | Setelah dinyatakan rampung berkas penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY) bakal segera duduk di kursi pesakitan.
Tak hanya Ade Yasin, penyidik juga telah melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya. Mereka yakni, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
Keempat tersangka tersebut merupakan pihak pemberi suap kepada tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar). Berkas penyidikan keempat tersangka pemberi suap tersebut telah dilimpahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.
"Hari ini (24/6) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY dkk dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/6/2022).
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," sambungnya.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
Sejalan dengan itu, penahanan terhadap Ade Yasin dan anak buahnya juga telah beralih menjadi kewenangan tim jaksa. Tim jaksa bakal kembali menahan keempat tersangka tersebut untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 24 Juni 2022 sampai 13 Juli 2022.
"Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali menambahkan.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rsy]