WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto bakal memutuskan sosok yang mengisi posisi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat.
"Insya Allah satu dua hari ini sudah akan ada keputusan dan bapak presiden akan menandatangani keppres pengangkatan pejabat baru," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:
POMAD Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Oknum 'B' Alias Uncu di Ilegal Driling Jambi
Diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengajukan nama untuk mengisi posisi Jampidsus, yakni Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi sebagai pengganti Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri karena terseret kasus korupsi. Prasetyo menjelaskan bahwa pengusulan nama itu masih dibahas oleh Tim Penilai Akhir.
"Kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di tim penilai akhir," tuturnya.
Tak hanya Kuntandi, surat itu juga mengajukan nama Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung definitif. Serta mengusulkan nama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPP) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjadi Jampidum menggantikan Asep Nana Mulyania.
Baca Juga:
Jampidsus Baru Pengganti Febrie, Istana Sebut Tunggu Usulan Jaksa Agung
Kemudian Harli Siregar diusulkan menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset. Tapi nama-nama itu bisa dipastikan mengisi posisi sebagaimana yang diusulkan Jaksa Agung.
"Memang ada beberapa nama yang diusulkan tetapi kami mohon besok saja setelah keppres ditandatangani. Karena biarlah menjadi keputusan terlebih dahulu untuk nanti kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.