WahanaNews.co | Dea telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3), lalu diputuskan menjadi tersangka kasus pornografi pada satu hari setelahnya.
Meski statusnya adalah tersangka, kepolisian juga tak menahan Dea. Berikut merupakan rangkuman soal penangkapan Dea OnlyFans:
Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Target Rumah Subsidi Jadi 50 Ribu Unit untuk Buruh dan Pekerja
Buat konten pornografi
Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea yang biasa mengunggah konten melalui situs OnlyFans pasa Kamis.
Dea ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Baca Juga:
Enam Strategi Kemenkes Tekan Angka Kematian Bayi, Mulai dari Pencatatan hingga Pelatihan Bidan
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).
"Pernah dengar kan atau bahkan sering lihat situs Dea OnlyFans," sambungnya.
Dea ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, ketika hendak berangkat ke Jakarta.