WahanaNews.co | Dea telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3), lalu diputuskan menjadi tersangka kasus pornografi pada satu hari setelahnya.
Meski statusnya adalah tersangka, kepolisian juga tak menahan Dea. Berikut merupakan rangkuman soal penangkapan Dea OnlyFans:
Baca Juga:
TB Hasanuddin Soroti Potensi Multitafsir Perpres Ekstremisme, Ingatkan Bahaya Labelisasi Masyarakat
Buat konten pornografi
Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea yang biasa mengunggah konten melalui situs OnlyFans pasa Kamis.
Dea ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Baca Juga:
DPR Desak Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati Dijatuhi Hukuman Maksimal Sesuai UU TPKS
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).
"Pernah dengar kan atau bahkan sering lihat situs Dea OnlyFans," sambungnya.
Dea ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, ketika hendak berangkat ke Jakarta.