"Ibu (istri Kadiv Propam) di dalam kamar, ketika berteriak, Brigadir J keluar. Bharada E bertanya, tapi dijawab dengan tembakan oleh Brigadir J," ujarnya.
"Siapa pun yang mendapat acaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan. Motifnya adalah membela diri dan membela ibu (isteri Kadiv Propam)."
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Ramadhan mengatakan, diperoleh keterangan bahwa Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali. Sedangkan Brigdir J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Namun, terdapat tujuh luka tembak mengenai tubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J.
Salah satunya yaitu luka sayatan tersebut. Menurut Ramadhan, luka sayat itu berasal dari serpihan proyektil peluru yang mengenai tubuh Briadir J.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E. Ramadhan mengatakan, hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E ataupun Brigadir J, itu diperbolehkan karena keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.