WahanaNews.co | 2 orang anggota polisi, Bharada E dan Brigadir J, terlibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propram Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Akibat kejadian itu, seorang polisi yakni Brigadir J tewas karena mengalami luka tembak. Sedangkan Bharada E tidak terluka sama sekali.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan insiden baku tembak antara kedua polisi itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Ramadhan, Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri kadiv propam Polri bernama Putri Ferdy Sambo di kediamannya.
Ramadhan menjelaskan, kejadian berawal ketika istri Kadiv Propam berteriak dari dalam kamarnya yang kemudian didengar oleh asisten pribadi (Aide-de-camp/ADC) Kadiv Propam, Bharada E.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
"Bharada E ditugaskan untuk pengamanan, tugasnya melakukan keamanan terhadap keluarga," kata Ramadhan melalui keterangan pers, Senin (11/7/2022) malam.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Ramadhan, Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan senjata terhadap istri Kadiv Propam, sehingga menyebabkan korban berteriak.
Saat akan menuju sumber teriakan di kamar Kadiv Propam, Bharada E melihat Brigadir J yang justru keluar dari kamar tersebut. Bharada E lantas bertanya dan dijawab dengan tembakan oleh Brigadir J.
"Ibu (istri Kadiv Propam) di dalam kamar, ketika berteriak, Brigadir J keluar. Bharada E bertanya, tapi dijawab dengan tembakan oleh Brigadir J," ujarnya.
"Siapa pun yang mendapat acaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan. Motifnya adalah membela diri dan membela ibu (isteri Kadiv Propam)."
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Ramadhan mengatakan, diperoleh keterangan bahwa Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali. Sedangkan Brigdir J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Namun, terdapat tujuh luka tembak mengenai tubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J.
Salah satunya yaitu luka sayatan tersebut. Menurut Ramadhan, luka sayat itu berasal dari serpihan proyektil peluru yang mengenai tubuh Briadir J.
“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E. Ramadhan mengatakan, hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E ataupun Brigadir J, itu diperbolehkan karena keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.
Diketahui, Bharada E ditugaskan sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.
“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” ucap Ramadhan. [qnt]