Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.