WahanaNews.co | Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, kembali menyerang Gubernur Anies Baswedan.
Prasetyo melancarkan serangan untuk menyikapi pernyataan Anies mengenai Pemilihan Gubernur 2024.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Prasetyo meminta Anies berhenti berbohong seakan pemerintah pusat sengaja mengundurkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) sampai 2024.
Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itulah yang menjadikan Anies sebagai Gubernur DKI pada Pilgub 2017 lalu. Dalam Undang-Undang itu disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan Pilgub DKI pada 2024," ujarnya, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga:
Debat Kedua Pilkada Jakarta Tanpa Kedip, PLN Jaga Pasokan Listriknya
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
Menurutnya, UU tersebut dibuat sebelum Anies menjadi orang nomor satu di DKI.
"Jangan membuat seakan-akan pemerintah pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," ujarnya.
Sebelumnya, dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun YouTube PAN TV, Anies mengatakan, ia ingin bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta andai tak mundur ke 2024.
Bahkan, ia telah menyiapkan sejumlah hal pada tahun terakhir masa kepemimpinannya untuk kembali maju di periode berikutnya.
“Ternyata enggak ada Pilkada tahun depan. Jadi, ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan. Enggak ada kampanye tahun depan. Kalau ada Pilkada tahun depan, kita kampanye, tetapi karena enggak ada Pilkada, ya sudah kita terusin saja kerja sampai akhir,” ungkap Anies. [dhn]