WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo meringkus dua warga berinisial NM dan TJ atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Gorontalo, Zainul Arifin di Gorontalo, Jumat, mengatakan NM ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,4 gram di salah satu hotel di Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Baca Juga:
Kasus Guru Mesum dengan Siswi MAN Gorontalo, Kemenag Pastikan Berikan Sanksi Berat
"Bermula dari informasi masyarakat bahwa salah satu hotel yang berada di Kabupaten Pohuwato menjadi tempat penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, petugas BNN melakukan pemantauan dan selanjutnya penggerebekan.
Di kamar tersebut, petugas menemukan NM dan barang bukti lima plastik ukuran kecil.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Usai menginterogasi NM, petugas mengetahui bahwa sabu tersebut didapatkan NM dari seorang berinisial TJ yang tinggal di wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Petugas menuju lokasi selanjutnya dan menangkap TJ dan barang bukti sembilan gram yang disimpan dalam 34 bungkus plastik.
"Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.