WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo meringkus dua warga berinisial NM dan TJ atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Gorontalo, Zainul Arifin di Gorontalo, Jumat, mengatakan NM ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,4 gram di salah satu hotel di Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Peredaran Sianida Ilegal 494 Ton, Selidiki Izin Impor
"Bermula dari informasi masyarakat bahwa salah satu hotel yang berada di Kabupaten Pohuwato menjadi tempat penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, petugas BNN melakukan pemantauan dan selanjutnya penggerebekan.
Di kamar tersebut, petugas menemukan NM dan barang bukti lima plastik ukuran kecil.
Baca Juga:
70 Persen ASN Gorontalo Perempuan, BKN Puji Penerapan Manajemen Talenta
Usai menginterogasi NM, petugas mengetahui bahwa sabu tersebut didapatkan NM dari seorang berinisial TJ yang tinggal di wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Petugas menuju lokasi selanjutnya dan menangkap TJ dan barang bukti sembilan gram yang disimpan dalam 34 bungkus plastik.
"Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.