WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisah mengejutkan datang dari Kabupaten Tangerang, ketika Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin didakwa menjual laut seluas 300 hektare senilai Rp 33 miliar kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Dana Rp 1 Miliar untuk Film "Sang Pengadil"
JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, saat membacakan dakwaan menyebut pada pertengahan tahun 2022 Arsin menawarkan tanah pinggir laut yang ditandai patok bambu di desanya kepada saksi Denny Prasetya Wangsya, Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta.
"Atas laporan saksi Deny tersebut maka saksi Nono Sampono memutuskan untuk tidak membeli tanah tersebut karena belum bersertifikat," kata Faiq.
Mengetahui hal itu, Arsin bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Ujang Karta selaku sekretaris Desa Kohod, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi kemudian mengubah status lahan menjadi milik warga.
Baca Juga:
Nama Engartiasto Lukita Muncul dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula
Warga diminta menyerahkan KTP dan KK dengan iming-iming uang hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Desa Kohod.
Arsin kemudian melaporkan kepada Denny bahwa sertifikat sudah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 243 SHGB.
Setelah pengecekan notaris dinyatakan bersih, PT Cakra Karya Semesta memutuskan membeli lahan tersebut dengan harga Rp 10.000 per meter atau total Rp 33 miliar.