WahanaNews.co | Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilakukan besok, Rabu, 14 Februari.
Masyarakat perlu ketahui bahwa salah satu berkas yang perlu dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara adalah undangan nyoblos atau surat pemberitahuan model C6.
Baca Juga:
Warga Tak Bisa Tunjukkan e-KTP di TPS, Kemendagri Beri Alternatif
Surat pemberitahuan ini akan diberikan oleh KPPS jelang hari pencoblosan.
Apakah bisa nyoblos tanpa undangan? Simak penjelasan berikut ini.
Aturan Pembagian Formulir C6
Baca Juga:
WNI di Jepang Gunakan Hak Suara dalam Pemilu 2024 Hari Ini
Undangan atau surat pemberitahuan model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu.
Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, berikut cara mendapat undangan atau surat pemberitahuan formulir C6 Pemilu.
1. Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.