WahanaNews.co, Jakarta - Jika tak bisa menunjukkan e-KTP ketika hendak melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024) esok, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan warga boleh membawa fotokopi e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya.
"Aturan KPU menyebutkan: Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotocopy e-KTP, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat," kata Teguh dalam keterangan resminya.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Teguh juga menjelaskan e-KTP bukan satu-satunya dokumen kependudukan yang dapat dipergunakan sebagai tanda keabsahan sebagai pemilih di TPS/TPSLN pada hari pencoblosan pemilu.
Hal ini berdasarkan Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006.
"Selain e-KTP, yang dimaksud sebagai dokumen kependudukan juga meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil," kata dia.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Aturan tersebut kemudian diperkuat lagi pada Bab II Huruf B Nomor 3b Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Selain itu, Teguh mengatakan warga juga dapat menggunakan dokumen biodata penduduk WNI yang dikeluarkan oleh Dukcapil pada saat proses pemungutan suara jika tak dapat menunjukkan e-KTP.
Upaya ini bertujuan untuk mengantisipasi kehilangan hak memilih bagi pemilih yang belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.