“Sebagai advokat, kita harus menjadi contoh dalam menjunjung supremasi hukum. Pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan, bukan arena pertunjukan ego dan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tohom yang juga Ketua Umum DPN Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki) menekankan pentingnya peran organisasi advokat dalam membina dan mengawasi anggotanya.
Baca Juga:
Razman Nasution Tak Lagi Total Bela Vadel, Ini Alasannya
“Setiap organisasi advokat harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, agar tindakan-tindakan yang melanggar kode etik dapat dicegah sejak dini. Jika dibiarkan, hal ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” kata Tohom.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah menginstruksikan seluruh pengadilan di Indonesia untuk mematuhi keputusan pembekuan sumpah advokat bagi Razman dan Firdaus.
Langkah ini diambil sebagai upaya menegakkan disiplin bagi para advokat yang tidak profesional dalam persidangan.
Baca Juga:
Advokat Razman Nasution Minta Maaf di PN Jakarta Utara Terkait Kasus Hotman Paris
Tohom berharap keputusan ini menjadi momentum bagi para advokat untuk lebih menghormati etika profesi dan menjaga marwah peradilan di Indonesia.
Ia juga mengimbau seluruh kader Pemuda Pancasila yang tergabung dalam BPPH Pemuda Pancasila serta kader yang berprofesi sebagai advokat untuk taat hukum, menjalankan kode etik advokat, menjaga marwah organisasi, dan menghormati pengadilan.
“Advokat adalah pilar penegakan hukum. Oleh karena itu, mereka harus bertindak profesional, berintegritas, dan senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku,” tutupnya.