WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Mahkamah Agung (MA) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam menindak advokat yang tidak menghormati pengadilan.
Keputusan pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten dinilai sebagai bentuk penegakan etika profesi yang harus menjadi contoh bagi para advokat lainnya.
Baca Juga:
Razman Nasution Tak Lagi Total Bela Vadel, Ini Alasannya
Ketua BPPH Pemuda Pancasila, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil MA dan KAI merupakan langkah penting untuk menjaga martabat serta profesionalisme dunia advokat.
“Profesi advokat adalah profesi yang mulia, dan harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika serta hukum. Ketegasan Mahkamah Agung dalam kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa segala bentuk tindakan yang mencederai wibawa pengadilan tidak bisa ditoleransi,” ujar Tohom pada WahanaNews.co, Kamis (13/2/2025).
Menurut Tohom, advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Baca Juga:
Advokat Razman Nasution Minta Maaf di PN Jakarta Utara Terkait Kasus Hotman Paris
Oleh karena itu, tindakan yang mencoreng profesi harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
“Kegaduhan yang terjadi di persidangan akibat perilaku advokat yang tidak profesional tidak hanya merugikan sistem peradilan, tetapi juga mencoreng citra seluruh profesi advokat di Indonesia,” lanjutnya.
Tohom yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perlindungan Konsumen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) menambahkan bahwa etika profesi advokat harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas.
“Sebagai advokat, kita harus menjadi contoh dalam menjunjung supremasi hukum. Pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan, bukan arena pertunjukan ego dan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tohom yang juga Ketua Umum DPN Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki) menekankan pentingnya peran organisasi advokat dalam membina dan mengawasi anggotanya.
“Setiap organisasi advokat harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, agar tindakan-tindakan yang melanggar kode etik dapat dicegah sejak dini. Jika dibiarkan, hal ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” kata Tohom.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah menginstruksikan seluruh pengadilan di Indonesia untuk mematuhi keputusan pembekuan sumpah advokat bagi Razman dan Firdaus.
Langkah ini diambil sebagai upaya menegakkan disiplin bagi para advokat yang tidak profesional dalam persidangan.
Tohom berharap keputusan ini menjadi momentum bagi para advokat untuk lebih menghormati etika profesi dan menjaga marwah peradilan di Indonesia.
Ia juga mengimbau seluruh kader Pemuda Pancasila yang tergabung dalam BPPH Pemuda Pancasila serta kader yang berprofesi sebagai advokat untuk taat hukum, menjalankan kode etik advokat, menjaga marwah organisasi, dan menghormati pengadilan.
“Advokat adalah pilar penegakan hukum. Oleh karena itu, mereka harus bertindak profesional, berintegritas, dan senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku,” tutupnya.
[Redaktur: Sandy]