WahanaNews.co | Brigjen TNI Junior Tumilaar menegaskan, dirinya sama sekali tidak mencari popularitas lewat aksinya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, kata dia, dirinya juga bukan ingin dikenal banyak orang, sehingga bisa ditawari atau mendapatkan jabatan tertentu karena tindakannya tersebut.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Menurut Junior, apa yang dilakukannya dengan membela bawahannya Babinsa dan masyarakat karena didasari atas ketuhanan yang mengajarkannya harus saling mengasihi.
"Bukan saya ingin populer, tidak. Saya bukan butuh viral, saya enggak butuh, nanti ditawarkan jabatan, tidak," kata Brigjen Junior kepada Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
Brigjen Junior menyadari tindakannya menyurati Kapolri merupakan pelanggaran. Namun demikian, ia meyakini hal itu dilakukannya semata-mata hanya demi bangsa dan negara.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Saya sudah perkirakan saya melanggar, saya sadar itu. Tapi demi negara ini boleh saja kan saya melakukan suatu hal yang lebih besar," ucap Brigjen Junior.
Ia pun tak masalah jika dirinya yang harus menjadi korban dengan dicopot dari jabatannya. Menurutnya, berkorban itu hal yang biasa dalam sebuah pertempuran.
"Tentara rakyat itu harus tahu bahwa nanti suatu saat akan berkorban. Berkorban itu biasa. Kalau korbannya saya pribadi, ya harus," ujarnya.
Brigjen Junior pun mengaku sudah mengetahui akan risikonya ketika menyurati Kapolri. Dia pun mengaku siap menjalani risikonya.
"Hal yang dilakukan saya menyurati Kapolri sudah pasti ada risikonya. Saya siap melaksanakan (risiko) itu. Ya, (sudah memperhitungkan akan risikonya saat menyurati Kapolri)," tuturnya.
Walau begitu, bukan tanpa alasan dirinya membela Babinsa dan masyarakat hingga menyurati Kapolri.
Hal itu, kata dia, dilakukan karena dirinya merasa resah terkait hilangnya tata kehidupan masyarakat setelah korporasi PT Ciputra Internasional menggusur permukiman warga.
"Ingat yang digeser oleh PT Ciputra Internasional itu satu kampung. Di situ sudah ada adat istiadat. Tata kehidupan masyarakat habis itu. Bubar itu masyarakat," ucapnya.
Menurut Brigjen Junior, tindakan PT Ciputra Internasional telah menghapus adat istiadat masyarakat yang sudah ada sejak jaman nenek moyang.
"Itu sejak jaman nenek moyang, kalian itu menghapus adat istiadat masyarakat cuma karena keserakahan kalian, keuntungan," ujarnya.
Ia mengaku tak ingin Indonesia seperti Malaysia yang warga negaranya tidak diperbolehkan masuk di wilayahnya sendiri.
"Nanti lama-lama kayak di Malaysia itu, warga negara sendiri di suatu wilayah tidak boleh masuk di wilayah itu. Makanya Mahatir mencalonkan diri sebagai perdana menteri, baru dia bereskan. Apa kita mau seperti itu," katanya.
"Nah, babinsa itu tugasnya mencatat, jangan sampai terjadi suatu ancaman di wilayah sendiri karena dikuasai oleh negara lain. Jangan sampai warga negara Indonesia sendiri tidak boleh memasuki wilayah tanah airnya sendiri. Itu yang saya khawatirkan."
Sementara itu, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) sebelumnya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Dilansir dari laman resmi TNI AD pada Sabtu (9/10/2021), Puspom AD telah melakukan klarifikasi terhadap Brigjen Junior sejak 23 September hingga 24 September 2021.
Menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut, serta hasil pemeriksaan para saksi, Brigjen TNI Junior dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo dikutip dari laman resmi TNI AD.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujarnya.
Selain melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen Junior, jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka juga dicopot.
“Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” katanya. [qnt]