WahanaNews.co | Polresta Bogor memaparkan kronologi pemerasan dilakukan anggotanya berinisial Bripka SAS kepada pemotor di salah satu ruas jalan Kota Bogor, Jawa Barat.
Aksi Bripka SAS meminta duit Rp2,2 juta sebagai uang damai kepada pengendara motor yang melakukan pelanggaran kemudian viral di media sosial.
Baca Juga:
Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT: Polisi Ungkap 13 Momen Penting dalam Rekaman CCTV
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu (23/4) pagi.
Menurut Ferdy, saat itu Bripka SAS menuju pulang ke kediamannya di Perumahan Villa Padjajaran Indah dan melihat pengendara motor tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan.
"Kemudian dia langsung menghentikan dan memeriksa kepada pengendara motor tersebut, korbannya adalah saudara AD," kata Ferdy, Senin (25/4).
Baca Juga:
Tak Percaya Brigadir RAT Bunuh Diri, Istri Ungkap Suaminya Bertugas Kawal Pengusaha
Namun Ferdy mengatakan, Bripka SAS bukan menilang malah menakut-nakuti pengendara tersebut dengan ancaman 14 hari penjara karena menggunakan kendaraan dan surat-surat tak lengkap. Akibat ancaman itu membuat korban berusaha melakukan upaya damai kepada Bripka SAS.
"Kemudian karena ada ancaman tersebut masyarakat saudara AD ini menjadi takut dan sehingga berusaha terjadi negosiasi tersebut," ujar Ferdy.
Kasus pemerasan tersebut kemudian viral di media sosial hingga Polresta Bogor menerjunkan Propam dan Paminal untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan kemudian Bripka SAS dilakukan di kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan pada malam harinya.