WahanaNews.co | Mabes Polri mengungkapkan putusan dalam sidang banding Irjen Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Artinya, tak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Ferdy Sambo untuk menghindari sanksi pemecatan.
"Tidak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (19/9).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Tidak ada upaya peninjauan kembali (PK) yang bisa ditempuh Sambo untuk menghindari sanksi pemecatan.
Dedi mengatakan Polri juga tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Pemberian sanksi pemecatan terhadap Sambo bakal dilakukan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri paling lambat tiga hari setelah sidang banding selesai digelar pada hari ini.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya," kata Dedi.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo. Putusan sidang banding dibacakan pada hari ini, Senin (19/9).
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).