Ferdy menambahkan, dari hasil pemeriksaan Bripka SAS mengakui perbuatannya yang viral di media sosial tersebut. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa anggota Polsek Tanah Sareal Bogor itu awalnya meminta uang damai kepada korban sebesar Rp2,2 juta.
Kemudian karena korban tidak memiliki uang sebesar itu terjadi negosiasi dan disepakati menjadi Rp1.020.000 juta. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Bripka SAS setelah menghubungi keluarganya untuk segera dikirimkan melalui transfer melalui bank.
Baca Juga:
Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT: Polisi Ungkap 13 Momen Penting dalam Rekaman CCTV
"Dia bukan bertugas di Satlantas. Dia hanya bertugas di SPKT Polsek Tanah Sereal, kebetulan dia pulang menuju ke rumahnya subuh itu melihat ada masyarakat yang mengendarai sepeda motor yang melanggar, dia menanyakan. Karena mungkin masyarakat ini awan, melihat ada yang menanyakan menggunakan seragam anggota Polri, sehingga ya mau saja diarahkan seperti itu," ujar dia.
Motif Meras untuk Kepentingan Pribadi
Menurut Ferdy, Bripka SAS mengaku motif melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Bripka SAS saat ini ditahan di ruangan khusus selama tujuh hari ke depan sambil menunggu proses persidangan profesi kode etik Polri.
Baca Juga:
Tak Percaya Brigadir RAT Bunuh Diri, Istri Ungkap Suaminya Bertugas Kawal Pengusaha
Pihak Propam juga akan berusaha menghubungi korban AD dan saudaranya yang mengirimkan uang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Serta untuk menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan laporan korban di media sosial sudah ditindaklanjuti Polresta Bogor Kota.
"Kita akan ajukan kepada sidang Komisi Kode Etik Polri ancaman hukumnya terberat adalah PTDH. Barang bukti yang sudah kita amankan malam itu juga adalah uang hasil kiriman uang keluarga korban AD ini adalah rekening Bripka SHS sebesar Rp1.000.000 dan sudah diakui dan sekarang sudah dilakukan penyitaan," tutup Ferdy. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.