"Kami pikir-pikir yang mulia" kata penasihat terdakwa dan JPU secara bergantian.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
Baca Juga:
Pemkot Semarang dan BRIN Sukses Budidayakan Varietas Bawang Merah Lokananta Maserati
Vonis terhadap terdakwa Andi ini sendiri diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Kejari Jombang, menuntut terdakwa dengan ancaman satu tahun dan enam bulan penjara.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat seorang peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin melontarkan ancaman lewat akun Facebook pribadinya. Andi berkomentar pada kolom komentar peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.
Ancaman itu disampaikan Andi kepada warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan Idulfitri 1444 H. Seperti diketahui, Muhammadiyah melaksanakan Idulfitri pada Jumat (21/4), sementara Pemerintah menetapkan Idulfitri satu hari setelahnya.
Baca Juga:
Fenomena Langka: Badai Matahari Dahsyat Hantam Bumi, Indonesia Waspada
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.