WahanaNews.co | Buntut tenggelamnya kapal Pengayoman IV, polisi menetapkan nahkoda dari kapal naas tersebut dengan inisial SA (53) sebagai tersangka insiden yang terjadi di perairan Cilacap, Jawa Tengah tersebut.
"Masih proses, di sana masih proses. Nahkoda kita periksa," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi di sela acara acara vaksinasi yang digelar Polri bersama Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) di Solo, Sabtu (2/10/2021).
Baca Juga:
Gubernur Bobby Lepas 10 Ribu Pemudik dan 480 Motor dari Stasiun Medan
Mantan Kapolresta Solo itu belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai adanya potensi tersangka lain dalam kasus ini. Untuk penetapan seorang tersangka diperlukan pemeriksaan serta alat bukti yang cukup.
"Yang lainnya diperiksa dulu," kata Luthfi sembari berlalu menuju mobil dinasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus tersebut ditangani secara terpadu oleh Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.
Baca Juga:
Pemprov Jawa Timur Gelar Mudik Gratis 2025 dengan Bus dan Kapal Laut
"Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Iqbal.
Ia juga mengatakan, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang berproses.
"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.