WahanaNews.co, Jakarta - Aktivis Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Said adalah sosok vokal yang tercatat pernah menjadi Sekretaris Kementerian BUMN, staf khusus Menteri ESDM kala dijabat oleh Sudirman Said, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Baca Juga:
Enam Orang Perwakilan Kades Subulussalam, Hadiri Rapat Kerja Desa Bersatu
Berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat tim pengacara Said, laporan ini dilayangkan oleh seseorang bernama Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Salah satu tim pengacara Said, Gufroni mengatakan proses hukum ini merupakan pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara.
"Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (18/11).
Baca Juga:
Said Didu Bantah Pihaknya Usulkan BUMN Diubah Jadi Koperasi
Disampaikan Gufroni, Said merupakan sosok yang kerap menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan. Khususnya, mengenai proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
"Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lain," ujarnya.
Gufroni menyebut kritik yang disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut lumrah dalam negara demokratis.