"Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi," ucap dia.
Gufroni turut menyoroti sosok pelapor dalam kasus ini. Menurutnya, pelapor tidak memiliki relevansi dengan kritik yang disampaikan oleh Said terkait PSN PIK 2.
Baca Juga:
Enam Orang Perwakilan Kades Subulussalam, Hadiri Rapat Kerja Desa Bersatu
"Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiel maupun immateriel yang dialami Maskota sebagai pelapor," tuturnya.
Selain itu, Gufroni juga menyoroti soal pasal yang dilaporkan oleh pelapor. Diketahui, Said dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa yang menjadi kritik Said Didu. Sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Dalam berbagai kritiknya, yang menjadi titik fokus adalah mengenai implementasi PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan," kata Gufroni.
Baca Juga:
Said Didu Bantah Pihaknya Usulkan BUMN Diubah Jadi Koperasi
"Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan," imbuhnya.
Terkait laporan ini, Said rencananya akan diperiksa sebagai terlapor pada Selasa (19/11) besok di Polresta Tangerang.
Gufroni pun mengajak semua elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini.