WahanaNews.co | Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merombak jajarannya, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023.
Dalam surat tersebut terdapat hal menarik, yakni mutasi Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D yang diketahui turut menerima sanksi etik, atas pernikahan sirinya dengan Nur, penumpang mobil Audi.
Baca Juga:
Yakini Putaran Kedua Pilgub Jakarta, Pemuda Pancasila Siap All-Out Dukung RK-Suswono
"Mutasi ini merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (31/1).
Diketahui dalam Surat Telegram ini Kompol D yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dipindahtugaskan sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
"Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment. Program Bapak Kapolda jelas, komitmen bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," jelasnya.
Baca Juga:
Tak Terima Dimarahi, ABG di Deli Serdang Tikam Ibu Kandung 12 Kali
Sementara dalam bunyi surat telegramnya, Kompol Dwi Yanuar Mukto Setyawan SH SIK NRP 88011059 Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).
Sebelumnya, Kompol D tak berkutik lantaran terseret kasus mobil Audi yang menyelinap ke iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya. lalumenabrak seorang mahasiswi, Silvi Amalia, dan tewas di Cianjur.
Audi tersebut ternyata ditumpangi seorang wanita inisial Nur dan sopirnya.