WahanaNews.co | Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merombak jajarannya, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023.
Dalam surat tersebut terdapat hal menarik, yakni mutasi Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D yang diketahui turut menerima sanksi etik, atas pernikahan sirinya dengan Nur, penumpang mobil Audi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan PHRI yang Siap Wujudkan Bali Jadi Pusat Pariwisata Hijau
"Mutasi ini merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (31/1).
Diketahui dalam Surat Telegram ini Kompol D yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dipindahtugaskan sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
"Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment. Program Bapak Kapolda jelas, komitmen bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," jelasnya.
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
Sementara dalam bunyi surat telegramnya, Kompol Dwi Yanuar Mukto Setyawan SH SIK NRP 88011059 Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).
Sebelumnya, Kompol D tak berkutik lantaran terseret kasus mobil Audi yang menyelinap ke iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya. lalumenabrak seorang mahasiswi, Silvi Amalia, dan tewas di Cianjur.
Audi tersebut ternyata ditumpangi seorang wanita inisial Nur dan sopirnya.
Awalnya Nur mengungkapkan kendaraannya masuk iring-iringan an polisi lantaran sudah meminta izin Kompol D yang diakuinya sebagai suami.
Tetapi belakangan polisi menyebut Nur dan Kompol D bukan pasangan suami istri, melainkan teman istimewa dan diduga mereka berselingkuh.
Dikatakan Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kompol D telah diproses kode etik atas kasus dugaan perselingkuhan.
"Terkait dengan yang di dalam itu, masalah internal Polri itu adalah anggota Polda Metro Jaya, makanya ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan itu sudah dijelaskan oleh kabid humas kemarin, saya jelaskan juga isinya sama bahwa yang bersangkutan sudah diproses kode etik," kata Karo Penmas Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).
Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menimpa Kompol D di luar peristiwa kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Bukan (mobil anggota polisi), di dalamnya yang saya jelaskan tadi, yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalaan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," tegasnya. [eta]
Lalu terkait dengan perempuan yang diduga sebagai selingkuhan Kompol D, dia memastikan wanita itu sebagai istri siri.
"Kan sudah dijelaskan kabid humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan kabid humas kemarin," sebutnya.
Polisi menjebloskan ke penjara Kompol D terkait peristiwa tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Unsur (Universitas Suryakancana) di Cianjur, Jawa Barat. Bukan pasal pelanggaran lalu lintas, Kompol D dijerat dugaan perselingkuhan.
Kompol D diduga kuat mempunyai hubungan istimewa dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A6, yang diduga menabrak korban.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).