WahanaNews.co | Brigjen Asep Guntur Rahayu dilaporkan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan di KPK setelah terjadi polemik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas RI.
Dikutip dari CNNIndonesia, Asep mengirimkan pengunduran dirinya melalui aplikasi pesan singkat. Surat resmi pengunduran diri tersebut rencananya akan disampaikan pada Senin (31/7/2023) mendatang.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Terkait dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka, penyidik melakukan kesalahan dan sudah dipublikasikan di media," demikian isi pesan dari Asep yang diperlihatkan oleh sumber internal KPK kepada wartawan pada Jumat (28/7/2023) malam.
"Aku mengajukan pengunduran diri sebagai tanggung jawab saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, karena saya merasa tidak mampu melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi pengunduran diri akan saya kirimkan pada hari Senin," lanjutnya.
Dalam pesan tertulisnya, Asep menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh dirinya dan rekan-rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum semata-mata bertujuan untuk memberantas korupsi.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meminta maaf kepada rombongan dari Puspom TNI atas polemik dalam penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Johanis menyatakan bahwa ada kesalahan dari tim penyelidik saat melaksanakan OTT.
Johanis menjelaskan bahwa lembaga peradilan terdiri dari empat yaitu militer, umum, agama, dan Tata Usaha Negara (TUN) berdasarkan Undang-undang.
Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.
"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," ujar Johanis setelah pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkapnya.
KPK sebelumnya menetapkan dan mengumumkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Penentuan tersangka tersebut diperoleh KPK setelah melakukan gelar perkara atau ekspose menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7). [eta]