WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, setelah surat permintaan uang tunjangan hari raya (THR) kepada sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, beredar di media sosial.
Aipda Anwar saat ini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
Disnakertrans DIY Terima 75 Pengaduan THR dari Berbagai Perusahaan
"Terhadap Aipda Anwar telah diterapkan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Ia juga dinonaktifkan dari tugasnya dan telah ditunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan," ujar Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, Senin (24/3/2025).
Dari pemeriksaan awal, Rezha menyebut bahwa surat tersebut dibuat atas inisiatif pribadi Aipda Anwar tanpa sepengetahuan pimpinan dan tanpa melalui prosedur yang benar.
"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar sendiri tanpa melaporkan kepada atasan maupun meregistrasi nomor surat sesuai prosedur," jelasnya.
Baca Juga:
Ada Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, SPAI: Angka Ini Jauh Berbeda dari Informasi yang Diterima Presiden
Saat ini, Propam Polres Metro Jakarta Pusat masih terus menggali keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari para penerima surat.
Sebelumnya, surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan THR bagi anggota Bhabinkamtibmas Pegangsaan tersebar luas di media sosial.
Dalam surat tersebut, tercantum nama AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, serta seorang staf.