WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Muara Enim Edison mulai membuka tabir baru dugaan aliran uang dari proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
KPK menyebut Edison diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan sejumlah pengadaan di dinas tersebut, setelah penyelidikan tertutup dilakukan di wilayah Sumatera Selatan hingga berujung OTT pada Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Korban Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Kerugian Capai Rp668 Triliun
"Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan itu menjadi penjelasan awal KPK mengenai konstruksi perkara yang menyeret kepala daerah tersebut, meski lembaga antirasuah belum merinci proyek pengadaan apa saja yang sedang didalami.
KPK juga telah menggelar ekspose atau gelar perkara setelah rangkaian OTT dilakukan terhadap sejumlah pihak di Sumatera Selatan.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose (gelar perkara)," terang Budi.
Dari hasil gelar perkara itu, KPK menyatakan telah menemukan kecukupan bukti permulaan untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.
"Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," lanjutnya.