Kemudian Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang
menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dilakukan
salah satunya melalui kekarantinaan kesehatan.
Ada juga Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali
untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan.
"Mereka juga meminta hakim PTUN untuk memerintahkan para tergugat
untuk menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020 setidak-tidaknya
hingga situasi pandemi Covid-19 tertanggulangi dengan baik dan kondisi darurat
telah terlewati sebagaimana standar WHO," ujar Haris. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.