WahanaNews.co | Pihak Kwartir Nasional (Kwarnas) melaporkan mantan Ketua Kwarnas Pramuka, Adhyaksa Dault, ke Bareskrim Polri.
Ketua Kwarnas, Budi Waseso alias Buwas, mengatakan, Kwarnas membuat laporan itu karena menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Kwarnas pada masa kepemimpinan Adhyaksa Dault.
Baca Juga:
Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka
Budi mengungkapkan, salah satunya, terdapat masalah pengelolaan aset pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur.
"Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Itu tidak transparan dan pemanfaatannya tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara UU maupun secara AD/ART di Pramuka atau Kwarnas. Jadi ada penyimpangan, di antaranya, penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ," kata Buwas, saat dihubungi wartawan, Rabu (15/9/2021).
Buwas menyebut, dalam laporan Kwarnas ke Bareskrim Polri, pihaknya melampirkan beberapa dokumen perjanjian yang dinilai melanggar hukum.
Baca Juga:
Tak Terima Dipecat, Untung Gugat Buwas ke PTUN
Ia mengatakan, ada dokumen pengelolaan aset yang dibuat untuk jangka waktu 20 tahun.
Padahal, menurut Budi, berdasarkan AD/ART Kwarnas, pengelolaan aset hanya dapat dibuat untuk satu periode jabatan Ketua Kwarnas, yaitu selama lima tahun.
"Yang batas lima tahun nanti diperpanjang di kemudian hari, setelah adanya pergantian dari Kwarnas, ya itu bisa diperpanjang dengan periode yang baru, tetapi ini kan langsung 20 tahun," ujar dia.
Buwas mengatakan, Kwarnas sudah berupaya menghubungi Adhyaksa Dault untuk membicarakan masalah pengelolaan aset tersebut.
Namun, menurut Budi, tidak ada titik temu.
Belakangan, Adhyaksa Dault melaporkan Kwarnas secara perdata.
Karena itu, Kwarnas memutuskan melaporkan Adhyaksa Dault secara pidana.
"Ya, karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas, saya kira ya dilaporkan saja secara pidana," ucap Budi.
"Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu apakah benar terjadi tindak pidana. Dalam hal ini kan saya selaku Ketua Kwarnas dan kebetulan saya latar belakangnya kepolisian. Saya kira untuk pembuktian lewat hukum saja yang pasti," kata dia.
Laporan Kwarnas terhadap Adhyaksa Dault tercatat dengan nomor LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021.
Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi, mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan Kwarnas tersebut.
Andi mengungkapkan, penyidik sudah satu kali meminta klarifikasi kepada Adhyaksa Dault.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata dia, Jumat (10/9/2021). [qnt]