WahanaNews.co, DKI Jakarta - Sengketa antara PT Waringin Megah dengan PT Betawi Jaya Mandiri (BJM) soal uang retensi hari ini, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
Tergugat dalam sengketa ini adalah PT Betawi Jaya Mandiri, Direktur Utama/Komisaris Utama Sony Kusumo, dan Direktur Tety Kurniawati Wijaya. Kuasa hukum bagi Caleg Nomor 4, PDIP Dapil Jakarta Timur ini adalah Advokat Firman dan dua rekan.
Baca Juga:
Politisi PDIP Sony Kusumo Digugat Prestasi Buruk di PN Jaksel: antarpihak Kuasa Hukum Bersitegang di Mediasi Kasus Hotel dan Mall Metro Kebayoran
Pantauan WahanaNews.co, sidang berlangsung sekira pukul 13-an Ruang Sidang II, Mudjono, SH. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan legalitas kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum para tergugat serta legalitas prinsipal penggugat dan prinsipal para tergugat. Perihal ini, majelis hakim menyatakan Lengkap.
Perusahaan PT Betawi Jaya Mandiri yang disutradarai politikus PDIP Sony Kusumo terdaftar digugat oleh PT Waringin Megah dengan Nomor Perkara 1232/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL di di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
Usai sidang hari ini, Selasa (16/12024, Kuasa Hukum PT Waringin Megah, Taufik Himawan menjelaskan tentang gugatan kepada pers, sedang Kuasa Hukum PT Betawi Jaya Mandiri, Firman tidak ingin bicara materi perkara, lantaran sedang menyusun jawaban daripada gugatan.
Baca Juga:
Digugat di PN Jaksel, Caleg PDIP Sony Kusumo Enggan Hadir sebagai Prinsipal
PN Jakarta Selatan sidangkan perkara sengketa antara PT Waringin Megah gugat PT Betawi Mandirik Jaya, Sony Kusumo, dan Tety Kurniawati Wijaya di Ruang Sindang II, Mudjono, SH soal tidak membayar uang retensi pembangunan Pusat Grosir Metro Cipulir-Hotel dan Mall Metro Kemayoran, Jakarta Selatan, Selasa 916/1/2024). [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy]
“Ini kan, sidang baru mulai, baru mediasi, saya belum bisa kasih keterangan (soal perkara), karena saya sedang nyusun jawaban, sori,” ujarnya Firman singkat.
Lain pihak, Taufik Himawan kepada pers menunggu, usai sidang mengatakan, perihal sengketa yang disengketakan adalah soal uang retensi pembangunan Pusat Grosir Metro Cipulir yang berdiri Hotel dan Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
“Yang jadi sengketa adalah uang retensi sebesar 5 persen dari nilai proyek. Nilai proyek adalah Rp92 miliar, sehingga nilai retensi adalah Rp4,6 miliar, yang belum dibayarkan adalah Rp3,6 miliar. Jadi BJM baru membayar Rp1 miliar, kurang-lebih, ya,” terang Taufik.
Tambah Taufik, uang retensi ini tidak boleh ditahan. Karena sudah menjadi kewajiban dari PT Betawi Jaya Mandiri ketika proyek sudah selesai, dan sudah melewati waktu satu tahun sejak proyek selesai, atau masa garansi.
“Satu tahun adalah sejak tahun 2018 proyek selesai. Maka tahun 2019 retensi sudah harus dibayarkan. Retensi itu adalah uang yang ditahan 5 persen dari Rp92 miliar nilai proyek,” ulang Taufik menegaskan.
Kronologis singkat pertama, bahwa telah ada sejumlah Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST), pertama BAST mall medio 2018.
Kedua, BAST hotel pada medio 2018. Selanjutnya, BAST kedua, yaitu pekerjaan mall di penghujung 2018. Dan, terakhir BAST untuk hotel kedua pada medio 2019.
Pantauan sidang, pekan mendatang, tanggal 22 Januari 2024, hendak dilakukan sidang mediasi dengan mediator hakim dari PN Jakarta Selatan. Mediator mewajibkan agar prinsipal tergugat untuk hadir, yaitu Sony Kusumo dan Tety Kurniawati Wijaya. Sedangkan Taufik Himawan dari Kantor Advokat P Hadisaputro menyatakan bahwa kalau memungkinkan pihak prinsipal penggugat juga akan hadir.
“Karena pada prinsipnya dalam mediasi yang hadir adalah prinsipal, sesuai aturan mediasi,” bilang Taufik Himawan.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]