WAHANANEWS.CO, Padang - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi pada pemilihan berikutnya.
"Jika suara yang diperoleh calon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah tidak dapat mencalonkan diri kembali di pilkada berikutnya," kata Ory Sativa Syakban di Padang, Senin (2/9/2024).
Baca Juga:
Masyarakat Lubuk Jawi : Bulatkan Tekad, Satukan Suara, Pilih Paslon ASSET
Pernyataan ini disampaikan oleh Ory Sativa sehubungan dengan kemungkinan adanya calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada Kabupaten Dharmasraya.
Sejak dibukanya masa pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya, yaitu Annisa Suci Ramadhani yang berpasangan dengan Leliarni.
Merespons situasi ini, KPU Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, yang diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga:
Penjabat Wali Kota Padang: Partisipasi Pemilih Pemula Penting Sukseskan Pilkada 2024
Sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya sejak 30 Agustus hingga 1 September, sementara masa pendaftaran dimulai pada 2 hingga 4 September 2024.
Ory menambahkan bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Dharmasraya, penyelenggara pemilu tetap harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"KPU tetap harus menjalankan proses ini karena calon tunggal juga diakui secara konstitusional sesuai dengan Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal kalah, sesuai Pasal 54 D Ayat 3, maka akan diadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal lima tahunan.
Idham menegaskan bahwa dalam Pilkada Serentak 2024, calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat yang ditugaskan oleh pemerintah.
"Jika hasil pemilihan menunjukkan bahwa calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka pemerintah akan menugaskan penjabat sebagai gubernur, bupati, atau wali kota," jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]