WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan masih adanya bunker penyimpanan terkait tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membuka babak baru dalam proses penyidikan sehingga Kejaksaan Agung memastikan setiap informasi yang diterima akan ditelusuri secara profesional.
Informasi mengenai dugaan bunker lain itu sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat internal Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga:
Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan penyidik tidak akan bergerak hanya berdasarkan opini, melainkan akan mengkaji seluruh informasi sesuai kebutuhan penyidikan.
"Makannya kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tapi kita lihat dulu, berdasarkan kepentingan penyidikan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, penyidik akan melakukan langkah-langkah tambahan apabila memang ditemukan kebutuhan dalam proses penyidikan berdasarkan hasil pendalaman perkara.
Baca Juga:
Soal Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ini Respons Kejagung
"Menurut penyidik, ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan, pasti kita lakukan," sambungnya.
Anang menjelaskan Kejaksaan Agung saat ini masih mempelajari administrasi perkara yang baru diterima dari Polri sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Ia mengatakan Kejaksaan Agung juga akan membentuk tim penyidik khusus untuk mendalami seluruh rangkaian perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan, barang bukti, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan.