WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan pihaknya merekomendasikan agar kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dipecah.
Menurutnya, kewenangan di divisi itu terbuka lebar terjadinya kesewenangan kekuasaan atau abuse of power.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
"Kita rekomendasikan adanya perombakan struktural terbatas yaitu Divisi Propam itu supaya kewenangannya dipecah. Tak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan dan menakutkan (bagi) orang di atasnya. Kemudian itu potensial abuse power, dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu," kata Mahfud dalam konferensi pers hasil survei Indikator Politik secara daring, Minggu (2/10/2022).
Divisi Propam Polri sempat dipimpin Ferdy Sambo sebelum akhirnya dicopot dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Mahfud tak merinci lebih detail soal pemecahan kewenangan tersebut.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Mahfud menuturkan perombakan struktural terbatas Divisi Propam diperlukan agar divisi itu tak kelebihan 'power' di internal Polri. Selain itu, dia membeberkan pemerintah tengah melakukan reformasi kultural di internal Polri.
"Untuk Polri, kami segera melakukan langkah-langkah konkret melakukan reformasi terutama kultural," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebutkan sejumlah permasalahan kultural di internal Polri, antara lain gaya hidup mewah atau hedonisme dan perjudian. Dia menekankan persoalan ini juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).