WahanaNews.co | Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) DKI Jakarta melakukan survei nasional tentang Kebhinnekaan dan Leterasi Digital untuk menangkal radikalisme dengan menerjunkan enumerator atau petugas pengumpul data.
Dua orang enumerator dari FKPT DKI Jakarta, Muhammad Baqir dan Syfina Ziyantifani melakukan survei ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Koordinatoriat Jakarta Barat di Sekretariat PWI, Kantor Walikota, Jakarta Barat, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga:
Pererat Silaturahmi, Anggota DPR Maruli Siahaan Hadiri Buka Puasa Bersama BNPT
Keduanya diterima oleh Ketua PWI Koordinatoriat Jakarta Barat yang diwakili Maulen Munthe selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi.
Muhammad Baqir mengemukakan, survei dilakukan antara lain kepada Ketua Pengurus Cabang NU, Pengurus Muhamadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Kesbangpol, Komandan Kodim, Kepala Kemenag, Kapolresta, serta tokoh pers dalam upaya mencegah faham radikalisme dan terorisme di daerah.
Sebelum melakukan survei atau mengajukan sejumlah pertanyaan, Baqir menjelaskan survei kali ini tidak seperti umumnya menggunakan kuisioner berupa kertas, tapi cukup menggunakan aplikasi Indeks Radikalisme dan Terorisme (IRT) yang nanti hasilnya akan langsung terinput ke BNPT.
Baca Juga:
Lanud Sultan Hasanuddin Bersama BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme
“Kali ini pertanyaannya saya bacakan dan jawabannya langsung saya input melalui aplikasi ya Pak,” ujar Baqir kepada Maulen sebelum memulai survei.
Usai menjawab semua pertanyaan yang disampaikan enumerator, Maulen menegaskan sebagai seorang jurnalis, dirinya bersama rekan-rekan yang tergabung di PWI Koordinatoriat Jakarta Barat sangat menolak keras tindakan radikalisme yang dilakukan oleh siapa pun.
“Kita sebagai jurnalis atau pun masyarakat sangat menolak keras tindakan radikalisme ini yang dilakukan oknum-oknum atau sekelompok yang mengatasnamakan agama. NKRI harga mati berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar,” tegas Maulen.