WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang laporan hukum menyeret Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) setelah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah organisasi melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA yang didaftarkan pada Senin (12/4/2026).
Baca Juga:
Jusuf Kalla Sebut Kasus Ijazah Berlarut-larut, Ini Respons Pihak Jokowi
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menyampaikan bahwa pihaknya hadir ke Polda Metro Jaya mewakili 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat lainnya.
“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami hadir dari GAMKI, juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat,” kata Sahat, Senin (13/4/2026).
Ia menilai ceramah yang disampaikan JK telah menyinggung perasaan umat Kristen dan memicu keresahan serta polemik di tengah masyarakat.
Baca Juga:
JK Soroti Konflik dan Bencana, Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat Sipil
Sahat menegaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan agar polemik yang berkembang, baik di masyarakat maupun di media sosial, dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
“Yang kedua, kami juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kemudian pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum,” ujar dia.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang menampilkan ceramah JK.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma menyatakan bahwa laporan dibuat karena konten yang beredar dinilai menimbulkan keresahan.
“Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya,” ucap Stefanus.
Sebelumnya, potongan video ceramah Jusuf Kalla yang beredar luas di media sosial memicu polemik setelah disertai narasi yang menuding adanya unsur penistaan terhadap ajaran Kekristenan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]