WahanaNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Penertiban dilakukan di Jalan Kaliber Barat dan Jalan Jembatan Gantung, Jumat (23/8/2024) malam.
Baca Juga:
Bangunan Berlangsung Tanpa PBG di Jalan Armada Teladan Barat, Pemko Medan Disorot?
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan, penertiban, dan penegakan peraturan daerah.
Hal itu bertujuan menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga:
Dicuri Segel IMB Pemkot Depok di Perumahan Al Fatih: Atensi Supian Suri Diabaikan Satpol PP
Dalam melakukan penertiban, pihaknya mengaku melibatkan sejumlah unsur dari dinas terkait.
"Ada Sudis Bina Marga, Sudis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Subgarnisun 0503/JB, Polres Jakbar, Dinas Perhubungan Jakarta dan Dinas Sosial," ujar Agus seperti keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
Penertiban dilakukan dengan langkah-langkah yang mengedepankan pencegahan konflik.