WahanaNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Penertiban dilakukan di Jalan Kaliber Barat dan Jalan Jembatan Gantung, Jumat (23/8/2024) malam.
Baca Juga:
Antisipasi Tren Perminan Koin Jagat, Satpol PP DKI Ingatkan Sanksi Rp5 Juta Jika Rusak Fasum
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan, penertiban, dan penegakan peraturan daerah.
Hal itu bertujuan menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga:
Parkir Motor Siswa Al Huda Cengkareng di Trotoar-Bahu Jalan Kerap Bikin Macet Panjang
Dalam melakukan penertiban, pihaknya mengaku melibatkan sejumlah unsur dari dinas terkait.
"Ada Sudis Bina Marga, Sudis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Subgarnisun 0503/JB, Polres Jakbar, Dinas Perhubungan Jakarta dan Dinas Sosial," ujar Agus seperti keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
Penertiban dilakukan dengan langkah-langkah yang mengedepankan pencegahan konflik.