WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih menggantungkan kepastian langkah hukum terhadap Kemas Halim alias Haji Halim, crazy rich Palembang yang wafat saat menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah, Palembang, Kamis (22/1/2026).
Haji Halim berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Betung–Tempino yang bergulir sejak 2024 dan kini telah memasuki tahap persidangan.
Baca Juga:
Viral Video Karung Uang, KPK Tegaskan Bagian OTT Sudewo
“Bahwa terkait proses hukum lebih lanjut belum bisa kami sampaikan, kami juga segera melaporkan hal ini kepada pimpinan dan mengingat kondisi sekarang dalam keadaan berduka, akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia melalui pesan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Vanny menjelaskan, penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan status hukum terdakwa akan ditentukan setelah ada keputusan pimpinan.
Kejari Musi Banyuasin hingga kini belum menerima surat keterangan kematian resmi dari RSUD Siti Fatimah sebagai dasar administrasi proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Dua Kasus Jerat Bupati Pati, Gerindra Tunggu Putusan MKP
“Kejari Muba belum menerima surat resmi dari RSUD Siti Fatimah, baru mendapatkan informasi melalui Penasihat Hukum terdakwa lebih kurang pada pukul 14.15 WIB, yang mengatakan bahwa H. Halim meninggal dunia,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Haji Halim kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Atas nama institusi Kejaksaan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum diberikan tempat yang layak di sisi Allah subhana Wata'ala dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan lahir dan batin,” ungkap Vanny.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin mendakwa Haji Halim dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5, serta Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.
Haji Halim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia diduga memalsukan dokumen surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Musi Banyuasin, pada November hingga Desember 2024.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk pengajuan ganti rugi pembebasan lahan proyek tol sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp127 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP.
“Pasal 2 jelas ada kerugian negara, Pasal 5 unsur gratifikasi, dan Pasal 9 sesuai putusan sebelumnya terhadap dua terpidana pemalsuan surat,” ungkap Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto usai persidangan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]