WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebutkan, jika pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB tersebut bisa secara cepat diputuskan, sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kalau nanti dalam waktu dekat bisa cepat disahkan, tentu itu akan berpengaruh," kata Saan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
Dia mengatakan, pengesahan RUU DOB ini tentunya akan berimplikasi pada mekanisme Pemilu. Salah satunya, ada penambahan daerah pemilihan (Dapil) di wilayah tersebut.
"Kedua akan berpengaruh terhadap jumlah kursi yang ada di parlemen," ujarnya.
Saan pun belum bisa memastikan apakah pengesahan RUU DOB nantinya juga akan berdampak pada revisi terhadap UU Pemilu. Yang pasti, Komisi II akan membahas terlebih dahulu RUU DOB nya.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
"Apakah nanti revisi atau Perppu, kita akan lihat mana yang paling memungkinkan jadi alasan hukumnya," tutupnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.